Kasus Mario Dandy, LBH Ansor: Keluarga Korban Tutup Pintu Restorative Justice

LBH Ansor menilai tertutupnya Restorative Justice untuk Mario Dandy langkah tepat

Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga


Sebagaimana diketahui, Mario Dandy sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap David  Latumahina.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum David yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey mengatakan, pihak keluarga korban yakni keluarga David tidak akan membuka peluang untuk restorative justice.

"Intinya semua berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kemudian dari pihak keluarga korban, tidak ada peluang dan pintu restorative justice," kata Arey kepada Republika.co.id, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, juga berkomentar bahwa sikap tegas Kejaksaan Agung yang tidak akan menggunakan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat.

Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.  

"Sudah tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu.

Sementara, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum karena tidak memenuhi syarat untuk restorative justice.

Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian restorative justice untuk Mario Dandy. "Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice, karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler