Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta, Ini Syaratnya

Pemberian potongan harga tersebut hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Seorang pria memasukkan uang koin Rp500 untuk mengisi daya baterai sepeda motor listriknya di SPKLU Charger kendaraan dengan koin listrik (Cak Kolis) di Mataram, NTB, Senin (5/12/2022). Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Net Zero Emission (netralitas karbon) dan mendorong berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di NTB, PLN menyediakan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik dengan menggunakan koin Rp500 untuk mengisi daya selama 15 menit dan Rp1000 untuk 30 menit.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Lalu, kendaraan yang akan didaftarkan ke sistem itu harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Baca Juga


Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, kata dia, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai tahun anggaran 2024,” jelas Taufiek dalam keterangan resmi, Selasa (21/3/2023).

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Tidak boleh pula melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” tegas dia.

Guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, kemudian pada 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

 

 

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua. Kebijajan mulai berlaku pada 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Ia menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu dalam bentuk penggantian potongan harga bagi pembelian KBLBB roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. 

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelas dia. Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.

Pemberian potongan harga tersebut hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu NIK sama. Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. 

“Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023. Paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler