Pengelola Usaha Wisata Wajib Patuhi SE Bupati Terkait Ketentuan Kegiatan Selama Ramadhan

Warga yang tak menjalankan puasa diimbau tak terang-terangan makan di tempat umum.

Pixabay
Ilustrasi Ramadhan
Rep: Bowo Pribadi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kebijakan untuk mewujudkan pelaksanaan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan tidak hanya diberlakukan kepada para pengusaha/ pengelola tempat hiburan di Kabupaten Semarang.


Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah (2023) ini juga ditujukan kepada para pengelola atau pelaku usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang.           

Seperti pengelola atau pelaku usaha perhotelan, villa, motel, homestay, daya tarik wisata (DTW), restoran, kafe, rumah atau warung makan dan sejenisnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto mengungkapkan, para pengusaha atau pengelola usaha pariwisata juga diwajibkan untuk ikut serta menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah Kabupaten Semarang selama bulan suci Ramadhan kali ini.

Sesuai dengan ketentuan surat edaran Bupati Semarang tersebut, lanjutnya, tempat usaha pariwisata yang dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya di bulan suci Ramadhan adalah usaha akomodasi. "Seperti hotel, motel, losmen, wisma, dan homestay,”" jelasnya, Rabu (22/3).

Untuk usaha yang menyediakan makanan dan minuman dapat melaksanakan Kegiatan dengan ketentuan pada pagi hari setelah waktu sahur sampai dengan waktu berbuka puasa tidak secara terbuka memperdagangkan atau menyajikan makanan, minuman dan sejenisnya.

"Selain itu, dalam kegiatannya juga tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” lanjut Heru.

Kepada pengusaha atau pengelola serta pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan untuk mematuhi serta melaksanakan berbagai ketentuan dalam surat edaran Bupati Semarang tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah ini.

Sedangkan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diimbau untuk tidak secara terang-terangan makan, minum dan merokok di tempat umum yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi umat yang melaksanakan ibadah puasa.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengharapkan, ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran Bupati Semarang ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Semarang dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab," kata Heru.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler