Konsekuensi Hukum yang Harus Anda Tanggung Jika Batal Puasa Ramadhan Akibat Bersetubuh

Bersetubuh termasuk salah satu perkara yang batalkan puasa

antarafoto
Ilustrasi bersetubuh. Bersetubuh termasuk salah satu perkara yang batalkan puasa
Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Terdapat berbagai macam hal yang membatalkan seorang muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya yakni berhubungan intim pada siang hari.

Baca Juga


Dikutip dari buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, dia menyatakan,

“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?”

Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.”

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat di kota Madinah dari keluargaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR Bukhari, no 1936 dan Muslim, no 1111).

Kesimpulan penjelasan dalam matan Safinatun Naja, hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadhan:

1. Puasa batal

2. Qadha puasa

3. Berdosa

4. Bayar kafarat besar, dan

5. Takzir (peringatan).

Kafarat besar yang mesti ditunaikan adalah:

1. Memerdekakan seorang budak

2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut

3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada enam puluh orang miskin.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler