Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Kerugian negara dalam kasus ini disebut Kejagung mencapai Rp 148 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendukung pengungkapan kasus dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo. Dana itu justru digunakan untuk investasi bodong menurut penelusuran Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun DP4 ini diduga berlangsung pada periode 2013-2019. Kejagung menaksir jumlah kerugian negara akan terus bertambah.
"Dana tersebut digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut ‘saham gorengan' dengan perkiraan kerugian 148 miliar rupiah," kata Azmi dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Selain saham gorengan, Azmi mensinyalir ada perbuatan lingkaran para makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo. Sehingga, ia mendorong Kejagung mengusut tuntas kasus ini.
"Pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan dan pembelian saham karakteristik begini biasanya harus ada izin," ujar Azmi.
Azmi lantas mempertanyakan siapa yang punya otoritas memberikan izin untuk membeli saham gorengan.
"Siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa pembelian saham di sini termasuk pelaku pembuat proyek fiktif harus diperiksa," lanjut Azmi.
Selain itu, Azmi prihatin atas kasus dugaan korupsi berkelindan kejahatan saham di BUMN seperti kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Menurutnya, hal ini terjadi karena aturan tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN.
"Akan rentan terus terjadi hal begini yang dikemas melalui pembelian saham gorengan untuk kepentingan atau keuntungan pihak tertentu atau bahkan pelaku dengan sengaja dikemas dengan proyek fiktif," ujar Azmi.
Sebelumnya, Kejagung menemukan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 sepanjang 2013-2019. Pihak kejaksaan menyimpulkan modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.
Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.
"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar, dan akan berkembang terus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Kejakgung mengungkapkan angka kerugian negara senilai Rp 148 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 2013-2019. Kerugian negara tersebut saat ini dalam penyidikan dugaan korupsi, kasus baru yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan dana pensiuan yang diinvestasikan ke dalam beberapa bentuk aset, dan emiten pada bursa efek. “Seperti pembelian tanah, pembelian saham, dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama, dan Indoport Prima,” begitu terang Ketut di Kejakgung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Ketut, dalam investasi tersebut, terungkap adanya modus operandi praktik korupsi berupa pemberian kompensasi makelar, dan penaikkan nilai aset sebelum penanaman, dan penebusan modal dilakukan menggunakan DP-4 Pelindo. “Beberapa pembelian tanah yang di-mark-up terjadi di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan di Depok,” terang Ketut.
Adapun terkait pengelolaan DP-4 Pelindo untuk investasi ke dalam saham, maupun reksadana, kata Ketut, dilakukan tanpa melakukan analisa fundamental atau kajian atas saham-saham, maupun reksadana.
“Sehingga saham-saham dan reksadana yang diinvestasikan dari dana DP-4 PT Pelindo ini tidak memiliki portofolio yang bagus, serta tidak adanya kehati-hatian dalam pengelolaan dana DP-4 dalam keputusan melakukan penyertaan modal pada PT Indoport Utama, dan PT Indoport Prima. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus belum ada menetapkan satupun tersangka. Akan tetapi, kata Ketut menambahkan, sebanyak 28 orang saksi di internal pengelola DP-4 dan Pelindo sudah diperiksa. Termasuk kata Ketut, dengan memeriksa bebarapa pihak dari swasta.
Pada Senin (13/3/2023), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan DP-4 Pelindo ini, tim di Jampidsus memeriksa dua orang. Inisial WF diperiksa selaku Manager Kepesertaan DP-4 Pelindo dan inisial MK yang diperiksa selaku Direktur PT Grahamarga Kencana Mulia.
“WF dan MK, diperiksa sebagai saksi terkait penyidian tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DP-4 PT Pelindo,” kata Ketut menambahkan.