Bongkar Praktik Thrifting, Polda Metro Jaya Sita 535 Karung Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka sebagai pengimpor pakaian bekas.

Antara/Umarul Faruq
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit I/Indaf Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas impor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) yang disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan.

“Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress. Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Menurut Auliansyah, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan satu orang importir thrifting berinsial OW (34 tahun) sebagai tersangka. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka OW adalah melakukan impor pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

“Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” ujar Auliansyah Lubis.

Lebih lanjut, menurut Auliansyah Lubis, kegiatan thrifting yang dilakukan oleh tersangka OW memiliki dampak buruk. Diantaranya, mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. Lalu juga beresiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

“Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” tegas Auliansyah Lubis.

Akibat perbuatannya, tersangka OW dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lima tahun.

Baca Juga


Thrifting dan Dampak Buruk ke Ekonomi Indonesia - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler