Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan Jadi 19-25 April

Usulan dimajukannya cuti bersama untuk mencegah penumpukan arus mudik.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menumpang KRL Commuter Line Jakarta dari Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Manggarai untuk meresmikan pengembangan Stasiun Manggarai tahap 1 di Jakarta, Senin (26/12/2022). Presiden Joko Widodo meresmikan pengembangan Stasiun Manggarai tahap 1 yang merupakan salah satu stasiun dengan lalu lintas kereta api tersibuk di Indonesia.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi 19 hingga 25 April 2023. Usulan ini juga sudah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama lebaran telah ditetapkan pada 21 hingga 26 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26, kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," tegas Menhub usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Ia menjelaskan, perubahan libur cuti bersama ini dilakukan dengan memertimbangkan tingginya volume arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Menhub berharap, dimajukannya periode libur cuti bersama bisa mengurangi penumpukan volume kendaraan pada arus mudik dan juga balik.

Dengan demikian, pemudik pun bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman mulai 18 April 2023 sore. "Karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujarnya.

Sedangkan bagi pemudik yang ingin mengambil cuti lebih panjang bisa dilakukan hingga tanggal 30 April atau 1 Mei. Selanjutnya, Menhub akan menggelar rapat bersama dengan tiga kementerian yang berwenang terkait hal ini.

"Bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," tegas Menhub.

Baca Juga



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler