Ketua PBNU Soal Larangan Buka Puasa Bersama ASN: Mestinya Jangan Sampai Larangan

Ketua PBNU sarangan buka bersama ASN digelar sederhana

Republika/Tahta Aidila
ASN. Ilustrasi. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) sarangan buka bersama ASN digelar sederhana
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan buka puasa bersama 

Baca Juga


Gus Fahrur menilai larangan tersebut pada dasarnya baik, yaitu agar tidak terjadi pemborosan dan ASN pun bisa tetap fokus bekerja. Juga untuk menghindari berbagai potensi mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan. 

"Bahkan kalau (buka puasa bersama) di hotel sering sering kali tidak sholat. Sholatnya susah, akhirnya ketinggalan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (24/3/2023). 

Karena itu, menurut Gus Fahrur, larangan itu sebetulnya merupakan hal yang baik, tetapi setidaknya tidak sampai pada larangan sehingga pejabat dan ASN tetap bisa melaksanakan buka puasa bersama. 

Namun, dengan catatan, buka puasa bersama tersebut harus diselenggarakan dengan sederhana. Karena esensi dalam buka puasa bersama adalah berbagi. 

Gus Fahrur berharap buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN tidak sampai dicegah, tetapi diatur agar dibuat sederhana. 

"Misalnya jangan buka puasa bersama di kantor. Di rumah saja secara sederhana, bersama tetangga, untuk berbagi. Kan tujuan buka puasa bersama untuk berbagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. 

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. 

Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023. 

Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.       

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler