Larangan Buka Bersama Pejabat Negara-ASN, Waketum MUI: Tidak Substansial

Pejabat negara harus bisa membuktikan harta kekayaannya kepada masyarakat.

istimewa/tangkapan layar
Surat Sekretaris Kabinet Pramono Anung tentang arahan Presiden Jokowi melarang Buka Puasa Bersama.
Rep: Havid Al Vizki Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai larangan buka puasa bersama yang ditujukan untuk pejabat negara-ASN karena sering menjadi sorotan masyarakat sah-sah saja. Namun hal tersebut, menurutnya tidak substansial. 

Baca Juga


Anwar Abbas menyatakan jika pejabat negara menjadi sorotan masyarakat maka mereka harus menjelaskan tentang hartanya. Serta melakukan pembuktian. Menurutnya pejabat negara harus bisa membuktikan harta kekayaannya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler