Benny K Harman Siap Ladeni Mahfud MD, Fahri Hamzah Memonitor

Benny K Harman dan Mahfud akan debat terkait polemik Rp 300 triliun.

DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Benny K Harman siap meladeni tantangan Menko Polhukam Mahfud MD di dalam rapat bersama DPR terkait polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.  Ia siap adu argumentasi dengan Mahfud MD. 

Baca Juga


"Great. Dgn sukacita dn penuh gembira kami menyambut kedatangannya.Untuk kepentingan rakyat,kami siap adu logika,adu argumentasi dan adu kesetaraan dgn pak Mahfud.Agar Dpr tidak hanya dijadikan rubber stamp,tukang stempel doang.Your most welcome pak Mahfud. #RakyatMonitor#," ujar Benny lewat kicauan di Twitter-nya, kemarin.  

Benny K Harman termasuk yang mempertanyakan soal motif Mahfud MD mengungkap dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Hal itu diungkapkannya saat rapat bersama PPATK di Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). 

Mahfud sebelumnya menegaskan akan bersedia hadir untuk rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada pekan ini. Mahfud pun meminta anggota dewan yang mengkritiknya untuk datang. 

"Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen," ujar Mahfud MD lewat kicaunnya di Twtter pada Ahad (26/3/2022).

Seperti diketahui Mahfud MD merupakan menteri pertama yang mengungkap transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Awalnya Mahfud menyebut dugaan transaksi mencurigakan itu sebagian ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Namun belakangan informasi itu dipertanyakan, termasuk Menteri Keuangan yang tak tahu soal data tersebut.  

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) saat konferensi pers dengan Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023) sebut uang itu bukan merupakan tindak korupsi atau pencucian uang, melainkan telaah kasus yang disampaikan ke Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Namun Mahfud bertanya-tanya jika uang itu bukan korups dan pencucian uang, lalu duit apa? 

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, PPATK tak menampik ada kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja tidak bisa diartikan bahwa itu dilakukan oleh Kemenkeu.   "Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujar Ivan, Selasa (21/3/2023).

Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menyambut baik debat yang bakal terjadi DPR. "Rakyat monitor, Menyambut gegap gempita. Merdeka!," kicaunya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler