Kemendagri Harap Tahapan Pemilu tak Terganggu Verifikasi Perbaikan Partai Prima
KPU sudah terbiasa mengerjakan dua tahapan sekaligus pada saat bersamaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan, Pemerintah menghormati putusan Bawaslu RI yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kendati begitu, dia berharap tindak lanjut putusan tersebut berupa verifikasi perbaikan terhadap Prima jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar saat rapat dengar pendapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
KPU diketahui melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima mulai Jumat (24/3/2023) lalu. Proses verifikasi dimulai dengan Prima menyerahkan dokumen administrasi keanggotaan di dua provinsi yang sebelumnya belum lengkap. Di saat bersamaan, KPU kini tengah melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.
Komisioner KPU RI Idham Holik pada Jumat (24/3/2023) mengatakan, tahapan pemilu tidak akan terganggu meski pihaknya melaksanakan verifikasi perbaikan terhadap Prima. Sebab, KPU sudah terbiasa mengerjakan dua tahapan sekaligus pada saat bersamaan.
"Kami dalam menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan pemilu itu selalu gunakan penyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang pararel," kata Idham.
Selain itu, kata Idham, pihaknya kini punya sumber daya manusia (SDM) baru untuk membantu melakukan proses verifikasi terhadap Prima. SDM baru itu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dahulu saat kami melaksanakan verifikasi faktual, PPS belum dibentuk. Artinya sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa untuk menjangkau anggota parpol bersangkutan," ujarnya.
Bawaslu RI pada Senin (20/3/20223) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sipol maksimal 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.