PHRI Cianjur: Larangan Bukber Bagi ASN tak Pengaruhi Kunjungan
Hotel dan restoran di Cianjur lebih banyak mengandalkan tamu dari masyarakat umum.
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menilai adanya larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) tidak berpengaruh terhadap kunjungan masyarakat ke restoran dan hotel.
Ketua PHRI Cianjur Nano Indra Praja di Cianjur, Senin (27/3/2023), mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berdampak terhadap angka kunjungan ke hotel dan restoran di Cianjur karena lebih banyak mengandalkan tamu dari berbagai kalangan masyarakat. "Selama ini, sebagian besar tamu yang menggelar buka bersama di hotel dan restoran berbagai kalangan umum mulai dari warga lokal hingga luar kota, kalau melihat persentase lebih banyak masyarakat umum," kata Nano.
Meski ada larangan dari pemerintah termasuk pemerintah daerah, tutur dia, pihaknya tidak akan menolak ketika ada pesanan dari lingkungan ASN yang hendak menggelar berbuka puasa di hotel dan restoran anggota PHRI Cianjur sambil menggelar kegiatan kantor. Bahkan pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap anggota yang tetap melayani buka bersama dari lingkungan pemerintahan karena itu merupakan kebijakan pengelola hotel dan restoran.
"Kami tidak bisa melarang kalau ada anggota yang melayani ASN untuk buka bersama," kata Nano.
PHRI Cianjur mencatat selama bulan puasa hingga lebaran sebagian besar tamu yang menggelar buka bersama dan halal bihalal setelah lebaran sebagian besar masyarakat umum dan pendatang dari luar kota seperti Jabodetabek. "Saya rasa tidak ada masalah banyak komunitas lain selain ASN yang dapat menggelar berbuka bersama di hotel dan restoran setiap bulan Ramadhan dan halal bihalal setelah lebaran," kata dia.
Seperti diberitakan Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suhermanmengeluarkan larangan bagi ASN lingkungan Pemkab Cianjur untuk mengadakan buka puasa bersama sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.