Menaker Tegaskan THR tidak Boleh Dicicil, Ini Surat Edarannya Lengkap

THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

network /Ani Nursalikah
.
Rep: Ani Nursalikah Red: Partner
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker Tegaskan THR tidak Boleh Dicicil, Ini Surat Edarannya Lengkap. Foto: Antara/Abriawan Abhe

MAGENTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2023.

"THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan. THR keagamaan harus dibayar dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap aturan ini," kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Berikut isi lengkap surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023.


Aturan Pemberian THR

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah.


3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nila THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.


6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

2. menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

3. untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara/saudari.

Demikian surat edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama saudara/saudari, diucapkan terima kasih.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah

Tembusan

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;

4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;

5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/208131/menaker-tegaskan-thr-tidak-boleh-dicicil-ini-surat-edarannya-lengkap
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler