Ayah David: Kamu Pasti Menang, Mereka Bakal Hancur
Ayah David, Jonathan Latumahina mencurahkan di medsosnya sebut anaknya pasti menang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Pengadilan hari ini adalah agenda diversi atau musyawarah yang menghadirkan keluarga AG selaku anak berkonflik dan keluarga David.
Pihak keluarga David menegaskan tidak akan memberikan maaf atau berlaku damai. Ayah David, Jonathan Latumahina di akun Twitter @seeksixsuck mencicitkan curahan hati terhadap putranya yang masih terbaring di rumah sakit.
Dia menegaskan tidak akan ada damai bagi penderitaan yang dialami David setelah dianiaya Maria Dandy Satrio (20 tahun), di mana dia telah disulut amarahnya oleh kekasihnya AG (15 tahun).
"Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," kata Jonathan di Twitter centang birunya tadi pagi, seperti dikutip Republika pada Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, putranya telah berjuang dan memenangkan masa-masa kritis di rumah sakit akibat pukulan-pukulan kejam Mario. Jonathan pun merelakan jika nanti David sadar sepenuhnya akan ada yang hilang atau trauma mendalam.
"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sedia kala," ujar Jonathan.
Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor itu menceritakan perjuangan David setelah terbujur koma di rumah sakit selama lima hari. Namun dengan doa-doa seluruh warga Indonesia, David menunjukkan kemajuan terbaik bagi kesehatannya.
"Dari dinyatakan koma dengan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan diffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang-kejang 3 hari sampai kamu bangkit di atas 2 kakimu. I witness you," kata Jonathan dalam cicitan yang memuat foto David sehat sebelumnya.
Ayah David kemudian tidak henti-hentinya mengungkapkan rasa syukur dan hormat atas doa dari seluruh warga Indonesia bagi kepulihan putranya. "Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasih kepada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun," tukas dia.
Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait. Dalam hal ini, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik atas tuduhan dirinya tersangkut kasus penganiayaan.
Dalam upaya mencapai kesepakatan diversi tersebut ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), pekerja sosial (PEKOS) profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.