Keluarga Anak AG dan Korban David Hadiri Agenda Diversi di PN Jaksel

Anak AG bersama dua pendamping datang pukul 09.41 WIB untuk menjalani agenda diversi.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keluarga AG selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat dan keluarga David selaku korban menghadiri agenda diversi. Agenda musyawarah diversi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pukul 10.00 WIB.

"Diversi dihadiri keluarga anak AG dan keluarga korban D, masing-masing disertai penasihat hukum, serta hadir juga pembimbing kemasyarakatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Hingga kini, Djuyamto belum memerinci siapa saja nama anggota keluarga dari anak AG maupun korban D yang hadir di dalam ruang mediasi command center. Berdasarkan pantauan di lokasi, anak AG bersama dua pendamping datang pukul 09.41 WIB untuk menjalani agenda diversi.

Anak AG tampak mengenakan kaus berwarna merah muda dipadukan kardigan putih dengan kepala ditutup baju hangat lengan panjang (sweter) biru. Pukul 10.48 WIB, AG bersama para pendamping keluar dari ruang mediasi berpindah menuju ke ruangan lainnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait. Dalam upaya mencapai kesepakatan ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), pekerja sosial (PEKOS) profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15 tahun) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler