Kemenkumham Bantah Ada Kampung Bule di Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali membantah adanya 'kampung bule' di pulau pariwisata itu.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengklarifikasi terkait beredarnya informasi adanya perkampungan warga negara asing (WNA) di Bali. Ia memastikan kabar itu tidak benar.
Hanya saja, Anggiat menjelaskan memang ada sejumlah vila di kawasan tertentu yang mayoritas ditempati oleh WNA.
"Tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu," kata Anggiat dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Rabu (29/3/2023).
Anggiat menegaskan informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan vila. Adapun pemilik vila tersebut asli Warga Negara Indonesia dengan hunian vilanya didominasi oleh WNA.
"Di saat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi branding atau mencap bahwa vila itu vilanya warga negara asing tertentu," ujar Anggiat.
Anggiat menjamin keberadaan kampung bule merupakan hal ilegal bila mereka memiliki properti tersebut. Mereka hanya diizinkan menyewa vila secara individual.
"Saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," ucap Anggiat.
Selain itu, Anggiat menilai banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan di Bali karena ketidaktahuan turis mancanegara tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mensinyalir WNA yang masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi di negara asalnya.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Bali rutin melaksanakan operasi pengawasan WNA di beberapa lokasi hingga ke area privat. Salah satu contohnya adalah di kawasan vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh warga negara asing asal Rusia yang menyewa kamar disana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," ucap Anggiat.
Terkait jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari.
Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari WNA perlu melakukan perpanjangan. "Kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya," sebut Anggiat.