Ridwan Kamil Sarankan Pusat tak Hanya Menindak Importir Pakaian Bekas

Impor tekstil dari Tiongkok membuat inflasi tinggi dan menciptakan problem bagi UMKM.

Rizal FS/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil.
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil menyarankan pemerintah pusat untuk tidak hanya menindak pelaku impor pakaian bekas sematan. Pemerintah juga mesti menindak pelaku improtir yang menjual barang murah ke pasar Indonesia.

"Jadi saran saya tidak hanya barang bekas yang ditindak, tapi juga impor barang barang yang terlalu murah itu harus dipikirkan," kata Ridwan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) jalan provinsi di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jabar, Rabu (29/3/2023).

Dia menyampaikan saran itu agar para pengusaha lokal, khususnya di bidang fashion bisa berjaya di negeri sendiri. Saat banyak barang-barang murah masuk Indonesia tanpa pengawasan ketat pemerintah pusat maka industri dalam negeri sangat terdampak. "Supaya industri tekstil dan UMKM dibidang fashion dan tekstil kita bisa bersaing di negeri sendiri," ucap Ridwan.

Dia ingin ada kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan impor pakaian bekas yang sedang disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ridwan menybut, Jokowi menganggar impor pakaian bekas mengganggu pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Sudah saya sampaikan harus kombinasi menyelesaikan masalah ini yang dianggap mengganggu UMKM dan juga impor tekstil dari Tiongkok ya, yang membuat inflasi tinggi dan juga membuat problem dengan UMKM," kata mantan wali kota Bandung tersebut.


Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, barang bukti baju bekas yang sekarang dimusnahkan secara simbolis merupakan milik importir bukan milik pedagang bekas. Semua barang yang disita pihak berwenang merupakan hasil selundupan.

"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang tapi ini selundupan ilegal," kata Zulhas saat memimpin pemusnahan balepress secara simbolis di Kawasan Industri Jababeka III Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Dia menerangkan, menurut peraturan perundang-undangan orang yang menggunakan barang bekas ilegal bisa dikenakan sanksi. Pengguna barang bekas ini seperi penjual dan pembelinya, namun pemerintah hanya menindak importirnya saja.

"Jadi yang diberantas ini hulunya, menurut peraturan perundang-undangan termasuk yang makai juga, tetapi kita utamakan yang hulunya, yang dagangnya tidak dipermasalahkan," kata Zulhas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler