Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan
Jika air masuk ke dalam rongga mulut maka puasa Ramadhannya batal.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat berpuasa seorang Muslim harus menghindari apa pun yang masuk ke dalam rongga agar tidak membatalkan puasanya. Namun, bagaimana jika seorang Muslim berenang saat puasa, apa hukumnya?
Dikutip dari buku Ramadhan Bersama Keluarga oleh Muhammad Abduh Tuasikal, berikut penjelasan hukum berenang saat puasa:
• Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air.
• Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan.
• Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertobat. (Fatwa Lajnah Al-Ifta)
Adapun Ramadhan merupakan bulan diturunkannya Alquran dan kitab suci lainnya yang Allah turunkan. Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Karena itu, kita semangat melakukan kebaikan di bulan Ramadhan, sedangkan maksiat berkurang.
Ada malam penuh kemuliaan di bulan Ramadhan, yaitu lailatul qadar. Ibadah di dalamnya lebih baik daripada ibadah pada seribu bulan lainnya.