Mendag Tegaskan Hanya Buru Penyelundup, Bukan Pedagang Thrifting
Pedagang thrifting dibolehkan berjualan hingga stok dagangan habis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan memburu pedagang eceran thrifting atau pakaian impor bekas ilegal. Mendag menegaskan, pemerintah hanya meminta aparat penegak hukum untuk memburu penyelundup pakaian bekas dari luar negeri.
Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan (Zulhas) didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai melakukan dialog terbatas dengan perwakilan pedagang, perwakilan PD Pasar Jaya, anggota DPR Adian Napitupulu, dan Kapolda Metro Jaya di Pusat Thrifting Ibu Kota di Pasar Senen Blok III di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
“Kami meminta, aparat penegak hukum di manapun untuk mengejar penyelundupnya. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju bisa dijual sampai habis,” tegas Mendag Zulhas, Kamis (30/3/2023).
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, pemerintah memutuskan memberi keringanan kepada para pedagang dengan memerbolehkan berdagang, apalagi menjelang Ramadhan. Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum akan berfokus menangani dari segi hulu dengan memberantas para importir ilegal.
Sembari menunggu stok barang dagangan pedagang habis, lanjutnya, pemerintah akan terus menggelar diskusi dengan para pedagang dan stakeholder terkait mengenai nasib para pedagang pakaian ilegal tersebut.
"Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi agar gimana kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga," ujarnya.
Mendag Zulhas menuturkan, impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal yang diatur UU dan tidak ilegal. “Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” tegas Mendag Zulhas.
Ia menegaskan bersama Menteri Koperasi dan UKM hanya membantu Presiden untuk menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. "UU mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan, menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita," tegas dia.