Undang Pelaku Thrifting, Teten Tegaskan Masalah Utamanya

Kementerian sepakat memberikan kelonggaran pada para pedagang baju bekas.

dok republika
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berdiskusi dengan pelaku usaha thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki terus berupaya menemukan solusi terbaik dalam menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Impor tersebut dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menkop pun terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan demi menutup keran impor pakaian bekas ilegal. Penutupan itu bertujuan melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah turut menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha baru.

Baca Juga


“Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).

Pada pertemuan itu, hadir Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Direktur Utama LLP-KUKM Leonard Theosabrata, dan Direktur Pemberitaan MNC Prabu Revolusi, serta para influencer. Ia berharap bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.

Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah telanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Hanya saja dipastikan Kemenkop bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, Kemenkop sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya. Dirinya menambahkan, hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.

“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” tegas dia.

Menurutnya, masalah ini harus ditangani secara serius sebab sejak 1998 dampak impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fashion dalam negeri. Ia berharap ini bukan sekadar gertakan, karena hampir 70 persen market kita diisi oleh unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki yang mencapai 31 persen total pasar domestik, lalu sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal.



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler