Influencer Thrifting Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Hampir 70 persen market diisi oleh unrecorded impor, termasuk impor ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal.
“Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tapi memasukan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju,” ujar dia, Kamis (30/3/2023).
Sementara, Presiden Gen Z sekaligus influencer Rian Fahardhi sebagai salah salah satu perwakilan generasi muda menilai praktik barang bekas impor berdampak merugikan masa depan anak-anak muda sekarang. Baginya, praktik impor barang bekas itu pada akhirnya akan jadi sampah.
Berikutnya Handoko sebagai aktivis jenama menanggapi impor pakaian bekas ilegal sebagai sesuatu hal yang berpotensi menganggu ekosistem harapan anak muda terhadap jenama lokal.
"Jenama-jenama ini akan tumbuh apabila ada kesadaran dari konsumen terhadap sourcing dan traceability. Apa yang kita beli harus memberikan kebermanfaatan yang bermakna dan jangan lupa dengan penjenamaan atau branding itu sendiri,” tuturnya.
Arto Biantoro sebaagai salah satu penggiat jenama lokal turut mengatakan isu sesungguhnya bukan isu thrifting namun tentang sampah bekas yang dikirim berton-ton ke negara ini. Maka harus ditindaklanjuti secara serius.
Saat ini hampir 70 persen market diisi oleh unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki yang mencapai 31 persen total pasar domestik. Lalu sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal.