In Picture: Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu menyampaikan orasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023). Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu saling dorong dengan anggota polisi saat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023). Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu menyampaikan orasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023).
Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler