Buntut Skandal Rafael, Rasio Pajak Terancam Turun di Bawah 9 Persen

Ekonom sebut buntut kasus Rafael Alun, rasio pajak terancam turun di bawah 9 persen.

Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi). Ekonom sebut buntut kasus Rafael Alun, rasio pajak terancam turun di bawah 9 persen.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom dan Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengatakan, ada banyak dampak dari skandal kekayaan Rafael Alun Trisambodo hingga isu pencucian uang Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga


Menurut dia, ancaman paling nyata adalah turunnya rasio pajak atau tax ratio terhadap PDB yang mencapai di bawah sembilan persen. Padahal, proyeksi sejak 2022 lalu, tax ratio kerap diperkirakan di atas sembilan persen.

“Ini jadi ancaman rasio pajak bisa turun di bawah sembilan persen,” kata Bhima saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Tak sampai di sana, risiko lain dari ketidakpercayaan publik menyoal isu yang ada dia sebut bisa meluas. Mayoritas wajib pajak perorangan akan menyembunyikan harta.

“Itu bisa mempersulit pemeriksaan pajak,” tutur dia.

Ditanya cara penyelesaian yang ada, perlu ada penanganan menyeluruh. Utamanya, penanganan dugaan tindak pencucian uang di DJP seperti yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD senilai Rp 349 triliun.

“Secara pararel sepertinya perlu ada perombakan total jabatan di Kemenkeu,” jelas Bhima.

Menyoal sebab pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023 yang jauh dari target karena Rafael, dia tak menampiknya. Menurut dia, faktor minimnya pelaporan SPT OP (orang pribadi) dipastikan dipengaruhi isu kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apalagi, kata dia, isu skandal pencucian uang yang ada di DJP bernilai sangat besar. “Karena skandal pencucian uang ini kan nilainya besar sekali Rp 349 triliun,” kata Bhima.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler