Diduga Ditolak Kembali ke KPK Terkait Kasus Formula E, Brigjen Endar Priantoro Buka Suara
Brigjen Endar menyebut KPK tidak menghargai institusi Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro pada hari ini melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK seusai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak, yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," kata Endar, Selasa (4/4/2023).
Hanya saja, Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujar Endar.
Ia mengungkapkan anggota Polri yang bertugas di KPK menunjukkan keprihatinan terhadap pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu dikatakan Endar merespons munculnya surat terbuka anggota Polri di KPK yang memprotes SK pemberhentian Endar.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," kata Endar kepada wartawan usai melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (4/4/2023).
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.
"Jadi temen teman mereka juga merasa hampir sama lah dengan saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar.
Endar mengapresiasi dukungan dari sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Menurutnya, sikap mereka menunjukkan loyalitas terhadap Korps Bhayangkara walau ditugaskan di KPK.
"Teman-teman juga memberikan semangat kepada saya, dukungan kepada saya karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena membawa nama Polri," ujar Endar.
Selain itu, Endar enggan berspekulasi mengenai KPK yang dapat memulangkan anggota Polri ke institusi asal secara tiba-tiba layaknya dirinya di kemudian hari.
"Saya tidak bicara seperti itu, tapi mungkin ada pendapat-pendapat dari teman-teman kita nggak tahu ya," sebut Endar.
Endar tak mau menduga macam-macam terkait pencopotannya dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar ogah mengaitkan terdepaknya ia dari KPK dengan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar juga meyakini berada dalam posisi benar guna mempertahankan jabatannya di KPK. Apalagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas-tugasnya bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," ucap Endar.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro. Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel-personel pilihan untuk berdinas-tugas di KPK.
“Dengan pengalaman yang dimilik Brigjen Endar Priantoro, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” ujar Kapolri.
Masih dalam surat yang sama, Kapolri juga menyampaikan, akan secepatnya mengirimkan sejumlah personil terbaik Polri, untuk bertugas mengisi pos jabatan tertentu di KPK. Karena dikatakan dalam surat tersebut ada beberapa personil Polri yang masa dinasnya di KPK sudah purna, dan dikembalikan ke kepolisian dengan penempatan jabatan baru.
“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidikan yang dikembalikan dari KPK,” terang Kapolri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, pun membenarkan surat resmi Kapolri kepada KPK yang dikirimkan pada Senin (3/4/2023) tersebut. “Penugasan Brigjen Endar Priantoro ke KPK adalah wujud dan komitmen serta kolaborasi Polri bersama KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Irjen Sandi.
Brigjen Endar Priantoro satu paket namanya bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pemulangan dua pejabat tinggi di KPK ini, santer terkait dengan pecah pendapat antara tim penyelidikan dan penyidikan, dengan para komisioner KPK terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta 2022 lalu. Namun, KPK membantah pemulangan dua personel Polri itu ke KPK terkait dengan penanganan kasus.
KPK pernah berdalih, pemulangan kedua jenderal polisi itu karena masa dinas dua personel kepolisian tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.
Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Brigjen Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Namun, KPK lebih dulu memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ali pun membenarkan adanya surat putusan dari Polri yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK.
Dalam surat tersebut, Endar diputuskan tetap pada posisinya saat ini lantaran terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara dan untuk pembinaan karir anggota Polri, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pertimbangan Karer Polri melakukan rapat internal.
Namun, Ali menjelaskan, sebelumnya KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. Sehingga, surat putusan dari Kapolri tidak dapat ditindaklanjuti.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," jelas Ali.
KPK menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Brigjen Endar Priantoro.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worontikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Ali.