Ayah Shane Mengaku Pesan Singkatnya tak Ditanggapi Rafael Saat Kasus Mario Dandy Mencuat

Ayah Shane mengaku minder karena mengetahui Mario adalah anak pejabat kaya.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan terhadap CDO, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Mario Dandy Satriyo sekaligus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sempat tak menghiraukan pesan singkat ayah Shane Lukas usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2/2023). Shane adalah teman Mario yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap anak berinisial D.

Baca Juga


"Waktu itu saya tanyakan ke Dandy mana orang tuanya, saya juga sudah chat perkenalan sebagai orang tua Shane tapi hanya dibaca tidak direspons," kata ayah Shane, Tagor Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Tagor mengatakan meski pesan singkatnya tidak dibalas, pada saat itu kebetulan pertama kalinya bertemu Rafael secara langsung dan sempat disapa di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia berharap saat itu bisa berkenalan dengan Rafael yang bertujuan untuk berbicara baik-baik mengenai kasus anaknya maupun anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.

"Harapan saya bisa ngobrol, tapi ya begitu orangnya, entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia menganggap saya orang rendah, ya enggak tau," tambahnya.

Selain itu, dia menambahkan mengenal sosok Mario sebagai anak pejabat yang kaya sehingga agak merasa minder. Terlebih, anaknya dipaksa Mario untuk ikut ke Pesanggrahan mulai dari menyuruhnya naik ojek daring, transportasi umum, hingga akhirnya dijemput memakai mobil.

"Sebagai orang tua dan keluarga, saya harap kasus Shane harus dibuat seadil-adilnya dan berdoa bisa bebas," tutupnya.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Iya (jadi saksi hari ini)," ujar kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir di Jakarta, Selasa.

Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023) dan Shane pada Jumat (24/2/2023) atas kasus penganiayaan kepada korban D pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Menyusul kemudian kekasih Mario berinisal AG yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler