Dibekukan Kemendikbud, MWA UNS Bantah Langgar Peraturan
MWA UNS membantah telah melanggar peraturan buntut dibekukan oleh Kemendikbud.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Pihak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) buka suara usai resmi dibekukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per tanggal 31 Maret kemarin. Alasannya karena mempertimbangkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang.
Sekedar informasi, Hal tersebut terlampir dalam surat Peraturan Menteri (Permen) yang diberikan Kemendikbudristek. Permen tersebut bernomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota MWA UNS pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi mengklaim bahwa tidak ada peraturan yang melanggar. Sebab, ia mengatakan pembuatannya selalu berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2020.
"Nggak ada yang tidak sesuai, semua peraturan yang sudah dibuat MWA itu selalu berdasar pada PP 56 tahun 2020 semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," kata Hasan ketika dihubungi, Selasa (4/4/2023).
Pihaknya juga menegaskan bahwa sudah melaksanakan semua tugas-tugas berdasarkan PP tersebut. "Kami MWA sudah melaksanakan semua tugas-tugas MWA sesuai dengan pemerintah pada PP 56 tahun 2020. Kan PP lebih tinggi dari pada Permen Intinya kan itu saja," katanya.
Disinggung soal langkah ke depan apa yang akan diambil oleh pihak MWA, hasal menjelaskan bahwa baru merumuskan terlebih dahulu. Namun, ia menegaskan pihaknya masih akan melanjutkan tugasnya sebagai MWA sebelum ada keputusan dari pengadilan.
"Nanti akan kita rumuskan konstruksinya deh. Yang jelas tetap melaksanakan tugas sebelum ada keputusan yang mengikat dan inkrah dari pengadilan, gitu aja ya," katanya mengakhiri.