Kementerian Masih Rahasiakan Pelanggaran Peraturan Internal UNS
Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS Prof Sajidan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menemukan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal Universitas Sebelas Maret (UNS). Tapi, bentuk pelanggaran dan disharmoni tersebut belum dapat diungkap ke publik.
Pasalnya temuan itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Karena masih dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, saya tidak bisa menyampaikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan. Hal itu lantaran Kemendikbudristek menganggap proses pemilihan dan penetapan rektor UNS cacat hukum.
Nizam menjelaskan, hasil investigasi yang sudah dilakukan Kemendikbusristek masih harus ditindaklanjuti. Karena itu, hasil investigasi tersebut masih bersifat rahasia hingga ada pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Kemendikbudristek sebagai pembina perguruan tinggi.
"Sudah ada hasil investigasi yang harus ditindak lanjuti. Hasil investigasi bersifat rahasia sampai ada pemeriksaan lebih lanjut oleh kementerian sebagai pembina perguruan tinggi," kata Nizam menjelaskan.
Dengan ditemukannya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor, pihaknya mengeluarkan Permendikbudristek RI Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Peraturan itu, menurut dia, dikeluarkan berdasar pertimbangan matang.
Ada tiga poin pertimbangan dalam mengeluarkan peraturan itu. Pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua, peraturan majelis wali amanat (MWA) sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan," ujar Nizam.
Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, menurut Nizam, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Kedua, Nizam menjelaskan, karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. "Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," ujar Nizam.
Oleh sebab itu, menurut dia, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Nizam juga menerangkan, otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurut dia, pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, PTN-BH adalah tetap 100 persen milik negara.
"Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok," kata Nizam.
Menurut Nizam, meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya. Selain itu, Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sesuai kewenangannya, kementerian dapat melakukan koreksi," kata Nizam.
"Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan," ucap Nizam melanjutkan.
Koreksi dan pembinaan yang dia maksud sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Nomor 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan lainnya.