Premi Unitlink Turun 20,84 Persen, OJK: Industri Asuransi Kembali ke Khittah

Nilai premi PAYDI turun menjadi Rp 10,3 triliun pada Februari 2023.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan, premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan, premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.

Nilai premi PAYDI menurun dari Rp 13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp 10,3 triliun di Februari 2023. "Genap satu tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia," kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Perubahan perilaku konsumen industri asuransi juga tampak dari penurunan persentase premi PAYDI dibandingkan total premi asuransi dari sebelumnya 55,28 persen di 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022. Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam lima tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.

Baca Juga


Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

"Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah, sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen," katanya.

Selain itu, ia menyampaikan, per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI telah berizin.

"Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, untuk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler