DPR Lantik Dua Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI

DPR RI melantik pejabat Deputi Persidangan dan Inspektur Utama Sekjen DPR RI.

Dok. DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR RI melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, yakni Suprihartini sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana menjadi Inspektur Utama.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR RI melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, yakni Suprihartini sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana menjadi Inspektur Utama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, pada Rabu (5/5/2023).

Baca Juga


Pansel telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi, sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Terkait dengan pengisian Jabatan Inspektur Utama, Sekretaris Jenderal juga telah membentuk Pansel.

Pansel telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi. Pansel melaksanakan dua kali proses seleksi  secara terbuka, namun dalam dua kali seleksi tersebut, tidak diperoleh tiga calon yang memenuhi  kualifikasi

"Visi Sekretariat Jenderal DPR ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai supporting entity. Atas pemikiran tersebut, maka perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong, serta dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat, Sekretariat Jenderal DPR RI membuka pengisian Jabatan Inspektorat melalui mekanisme Penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kebijakan tersebut ditempuh dengan mendapatkan pertimbangan Menteri PAN dan RB serta  pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler