Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Politik

Anas Urbaningrum menyiapkan pidato politik usai bebas dari Lapas Sukamiskin.

Republika/Iman Firmansyah
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum menyiapkan pidato politik usai bebas dari Lapas Sukamiskin.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana korupsi Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/3/2023) mendatang. Ia akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pengawasan (Bapas).

Baca Juga


Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad mengatakan, Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato tunggal setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Setelah itu, ia akan berbuka puasa bersama dan shalat Tarawih di Kota Bandung.

Usai kegiatan di Bandung, ia mengatakan, Anas akan langsung berangkat ke Blitar, Jawa Timur, untuk bertemu dengan ibunya. Sedangkan untuk Lebaran 1444 Hijriah, Anas akan menuju Yogyakarta berkumpul dengan istri dan anak-anaknya.

"Bergerak ke Blitar untuk mengunjungi ibunda, Mas Anas sungkem. Insya Allah (Lebaran) di Yogyakarta di rumah istri beliau bersama keluarga," katanya seusai menemui Anas di Lapas Sukamiskin, Kamis (6/3/2023).

Saat bertemu Anas, ia mengatakan, kondisi Anas sehat dan terlihat senang dikunjungi oleh temannya. Anas pun tidak sabar dan bergembira untuk segera bebas dari Lapas Sukamiskin.

"Alhamdulillah beliau sehat, bergembira dikunjungi sahabat sudah sangat gembira menunggu hari Selasa tanggal 11, dan detik-detik ke depan terasa bagi beliau waktu yang lama dan lambat," katanya.

Rahmad mengatakan, beberapa pesan disampaikan Anas Urbaningrum saat kebebasannya tanggal 11 April mendatang. Ia meminta agar mereka yang menyambut menjaga ketertiban, tidak bereuforia berlebihan dan memakai pakaian putih-putih dan tidak membawa atribut apa pun.

Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor dalam kasus proyek Hambalang. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara.

Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler