Gubernur Sumbar Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR H-7

THR keagamaan wajib diserahkan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya

Mgrol101
Ilustrasi THR. Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi mengingatkan pengusaha supaya membayarkan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
Rep: Febrian Fachri Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi mengingatkan pengusaha supaya membayarkan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Menurut Mahyeldi, Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Mahyeldi, Kamis (6/4/2023).

Mahyeldi juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah itu agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, mengatakan setelah SE Gubernur itu diedarkan, semua perusahaan berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya. Termasuk perusahaan yang bergerak di sektor sawit.

Menurut Nizam, surat gubernur memuat sejumlah ketentuan antara lain, klasifikasi buruh/pekerja yang berhak mendapatkan THR, besaran THR keagamaan yang wajib diterima para pekerja/buruh, serta tenggat waktu pemberian THR. Nizam menyebut dalam SE itu disebutkan THR keagamaan wajib diserahkan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Soal ini ada hitung-hitungannya, disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja/buruh yang telah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR," ujar Nizam.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, diungkapkan Nizam, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Nizam merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara  seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha," kata Nizam menambahkan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler