Fee Titip Tukar Uang
Apakah fee jasa titip uang dibolehkan dan bukan termasuk riba?
Rep: republika.id Red: republika.id
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Tukar uang saat menjelang Lebaran menjadi kebutuhan sebagian masyarakat. Sebagian orang memanfaatkan kesempatan ini dengan menyediakan jasa nitip menukar uang. Apakah fee dari jasa tersebut dibolehkan dan bukan termasuk riba? Mohon penjelasan ustaz. -- Asep,...