Komisi III DPR Dorong Pansus Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Komisi III DPR mendorong Pansus mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

DPR RI
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suddin. Komisi III DPR mendorong Pansus mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) lewat hak angket untuk mengusut transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, saat ini mereka masih melihat adanya banyak penyelewengan yang belum diproses aparat penegak hukum.

Baca Juga


Hak angket sendiri hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ya masak persoalan rumah sendiri diselesaikan oleh orang rumah sendiri. Jadi saya kira harus diselesaikan hak angket dan pansus," ujar anggota Komisi III Sarifudin Suddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).

Ia menilai, Pansus di DPR lebih tepat ketimbang pembentukan satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, saat ini sudah ada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Setuju ya pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita ini bisa lakukan penyelidikan terkait masalah Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun," ujar Sudding.

Pembentukan Pansus juga digaungkan oleh anggota Komisi III Taufik Basari. Lewat pansus yang dibentuk DPR, mereka dapat mengawal untuk membongkar kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu itu.

"Kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal untuk membongkar ini semua," ujar Taufik.

Di samping itu, ia meminta agar data besaran transaksi mencurigakan yang disebut sebesar Rp 349 triliun dapat dipilah berdasarkan klasifikasi. Transaksi mana yang telah ditindaklanjuti dan masih bermasalah sehingga harus dikejar.

"Mohon Rp 349 triliun ini kita pastikan berapa angka final yang belum diproses ataupun yang masih kita kerja sebagai pengawalan untuk kita semua," ujar Taufik.

Usai RDPU tersebut, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu akan terlebih dahulu menunggu penyelesaiannya oleh Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, usulan pembentukan pansus lewat hak angket akan dibicarakan di internal Komisi III.

"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," ujar Sahroni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler