Kantongi Jaminan Perbankan, Badan Pangan Percepat Penyerapan CPP
Bapanas akan mempercepat proses pengadaan stok 12 komoditas pangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas)/NFA melakukan penguatan stok pangan nasional sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di dalam negeri. Pascaterbitnya regulasi terkait jaminan perbankan dari pemerintah, Bapanas akan mempercepat proses pengadaan stok 12 komoditas pangan penting di Indonesia.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penguatan CPP ini sangat penting dilakukan mengingat dinamika distribusi pangan berdampak pada fluktuasi harga. Dengan adanya payung hukum dan regulasi untuk mempercepat adanya CPP maka diharapkan stok pangan aman dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.
"Saat ini kerangka regulasinya sudah jelas. Jika ini berjalan, kita optimistis CPP untuk 12 komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dapat menopang ketahanan pangan kita," ujar Arief lewat siaran persnya, Kamis (13/4/2023).
Pemerintah menerbitkan payung hukum berupa Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), kemudian turunannya berupa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022. Kemudian, yang terakhir ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2022 mengenai Penjaminan Perbankan.
"Dengan ditetapkannya berbagai regulasi di atas, kita bersama BUMN pangan sedang berprogres dalam penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Adapun stok level masing-masing komoditas ditargetkan bisa 5-10 persen dari kebutuhan atau marketshare nasional untuk dapat mengintervensi harga pasar," ungkapnya.
Arief menambahkan, membangun CPP untuk 12 komoditas pangan strategis membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Oleh karena itu, pola integrasi BUMN pangan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem pangan hulu hilir.
"Exit strategy-nya dengan dana murah dari perbankan yang sudah disetujui oleh Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) melalui PMK, sehingga ini akan segera kita implementasikan. BUMN pangan berfungsi sebagai offtaker hasil petani, peternak, dan nelayan," kata Arief.