Wanita Berparas 'Cantik' yang Viral Ternyata Bukan Pencuri, Ini Faktanya

Wanita itu tidak memiliki niat untuk mencuri motor.

Twitter @kegblgnunfaedh
Wanita ditahan karena terlibat pencurian,
Rep: S Bowo Pribadi Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polres Magelang Kota mengklarifikasi informasi yang beredar luas melalui media sosial, ihwal pencurian sepeda motor dikaitkan dengan seorang remaja berparas cantik, di wilayah hukum Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang.

Baca Juga


Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada awak media, setelah kabar tersebut kemudian menjadi viral dan ramai dibahas warganet di dunia maya.   

Kapolres Magelang Kota mengatakan bahwa penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi anak yang masih di bawah umur. Karena di balik peristiwa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang telah beredar luas di media sosial dan dunia maya tersebut.

Secara kronologis, kapolres menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 April 2023, Polsek Bandongan mendapatkan informasi terkait adanya pencurian sepeda motor di lingkungan Dusun/ Desa Kwancen, Kecamatan Bandongan.

Setelah hari ini dilakukan klarifikasi atas kejadian tersebut, terungkap bahwa di balik peristiwa  yang viral di media massa, seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun (anak di bawah umur) tersebut tidak memiliki niat untuk menguasai (mencuri) sepeda motor tersebut.

“Jadi, anak yang bersangkutan berada di bawah pengaruh pil koplo yang dikonsumsinya,” ungkap Yolanda di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/4).

 

Karena pengaruh obat terlarang tersebut, wanita itu berkeinginan mengendarai sebuah sepeda motor yang kebetulan sedang terparkir tanpa kunci kontak. Namun saat di-starter mesin bisa hidup dan akhirnya dibawa anak ini berkeliling sekitar dua jam di Kota Magelang.

Setelah berkeliling kota Magelang, anak tersebut kemudian kembali ke Bandongan dan memarkirkan kembali sepeda motor tersebut di empat yang sama, sebelum akhirnya meninggalkannya.

Hanya saja, saat sepda motor tersebut dibawa, pemilik sempat mengadu ke Polsek Bandongan dan sebagai tindaklanjut yang diambil anggota Polsek Bandongan pada saat itu adalah mengetahui keberadaan anak tersebut hingga akhirnya diamankan terlebih dahulu di Polsek Bandongan.

“Kemarin, kami tidak langsung bisa mengklarifikasi kejadian ini, karena yang bersangkutan masih dalam pengaruh obat terlarang tersebut. Baru hari ini saya langsung bisa bertemu dan menanyakan seperti apa kejadiannya termasuk penanganan di Polsek Bandongan atas kejadian ini,” lanjutnya.

Belakangan, diperoleh penjelasan juga bahwa pelapor sudah mencabut laporannya dan tidak melanjutkan proses Berikutnya. karena yang bersangkutan juga mengetahui bahwa anak tersebut dalam kondisi pengaruh obat.

Dan pada saat ini --setelah bisa diwawancarai-- juga terungkap bahwa anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP4AKB) Kota Magelang, karena beberapa kali diketahui mengonsumsi obat terlarang tersebut.

Sehingga penyelesaian dalam persoalan ini anak yang bersangkutan dalam pengawasan tidak hanya DP4AKB, tetapi juga kepolisian dengan memiliki kewajiban lapor ke Polres Magelang Kota untuk melihat proses selanjutnya seperti apa.

“Untuk penanganannya tidak ada proses pidana karena pihak yang melapor juga sudah mencabut laporannya, dan kita harapkan mari kita sama- sama memberikan peluang untuk seorang anak kembali pada kehidupan dan duniannya,” kata kapolres.

Dengan begitu tidak ada lagi prasangka dari masyarakat atau stigma bahwa anak ini telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Kebetulan parasnya memang cantik, sehingga cepat viral dalam waktu satu hari,” kata Yolanda.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler