Soal Izin Sholat Idul Fitri yang Berbeda, Ini Imbauan Kemenag ke Pemda
Pemda diminta bijaksana soal izin sholat Idul Fitri yang pelaksanaannya berbeda.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah beberapa tahun bisa merayakan Idul Fitri berbarengan, tahun ini berpotensi terjadi perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Sayangnya, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menyikapi perbedaan ini dengan tidak bijaksana. Mereka menolak permohonan izin penggunaan lapangan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri Muhammadiyah.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin menyatakan, tidak ada upaya pelarangan secara otomatis terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri. Menurut dia, pelarangan itu muncul akhir-akhir ini lantaran sikap personal pejabatnya.
Karena itu, menurut dia, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah agar menyikapi perbedaan Idul Fitri tahun ini secara bijaksana.
"(Larangan itu muncul) karena mungkin ya tergantung person pejabatnya masing-masing. Karena itu, menteri agama kemarin sudah mengimbau agar sekali lagi bisa menyikapi perbedaan ini secara bijaksana," ujar Prof Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/4/3023).
Kendati demikian, menurut dia, perbedaan sholat Idul Fitri tahun ini masih belum dapat dipastikan sebelum sidang itsbat yang akan diselenggarajan pada 20 April mendatang. Meskipun, potensi perbedaan itu cukup besar.
"Nah tetapi sekiranya ada perbedaan, maka kita harus menyikapinya secara bijaksana, kita harus saling menghirmati, saling menghargai, karena ini persoalan keyakinan," ucap Prof Kamaruddin.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa saling menghormati, saling memahami, dan saling menghargai dalam menyikapi potensi perbedaan Idul Fitri tersebut. Sejak dulu, menurut dia, masyarakat Indonesia pun sudah cukup dewasa dalam menghadapi segala perbedaan.
"Ini tradisi Indonesia yang sudah cukup lama. Jadi mengelola perbedaan itu bagi Indonesia ini sudah sangat dewasa saya kira," kata Prof Kamaruddin.
Karena itu, tambah dia, pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi umat Islam untuk bisa menjalankan ajaran agama yang diyakininya, .
"Tentu ya mengimbau pemda bisa menfasilitasi umat untuk menjalankan ajaran agamanya. Dan itu sebenarnya bagian dari tugas kita semua sebagai pejabat negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat, apalagi terkait dengan penyelenggaraan ibadah," jelas Prof Kamaruddin.