Vonis Gus Nur dan Bambang Tri Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU: Keputusan Terbaik
Jaksa mengaku masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan menilai vonis 6 tahun atas Sugi nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran adalah keputusan terbaik majelis hakim pada sidang di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
"Kalau mengenai putusan ya saya kembalikan kepada majelis hakim ya. Kalau kami kan berawal dari tuntutan kemarin kan 10 tahun untuk dua orang ya. Alhamdulillah setelah persidangan selama 4 bulan ya nanti 5 bulan hari ini di bawah pada putusan hakim memberikan putusan 6 tahun ya," kata Apriyanto, Selasa (18/4/2023).
Soal vonis 6 tahun dimana ada di bawah tuntutan JPU, Apriyanto mengaku hal itu adalah keputusan terbaik hakim. Sebab, dari uraian pembacaan putusan banyak mengambil dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan JPU.
"Saya kira itu mungkin sudah pertimbangan hakim yang terbaik. Saya lihat dari uraian-uraian pertimbangan majelis hakim itu. Apa uraian-uraiannya itu mengambil fakta-fakta hukum yang di dalam tuntunannya dari kami diambil alih dan hakim bersepakat telah dengan JPU," katanya.
"Maksudnya bersepakat dalam artinya fakta yang dikemukakan oleh jaksa sama gitu loh, jadi match gitu lah ketemu jadi akhirnya mengambil keputusan itu," kata dia menambahkan.
Apriyanto mengaku sebagai JPU tugasnya hanya berusaha membuktikan apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Soal hasilnya akan berapa lama ia mengungkapkan tidak menjadi masalah. "Hal itu sebenarnya tidak menjadi persoalan yang kami hanya berusaha untuk membuktikan saja ya," katanya.
Sedangkan soal banding yang diajukan oleh Gus Nur dan Bambang Tri, sementara pihak JPU masih memikirkannya. Namun, ia menegaskan pada akhirnya juga akan mengajukan banding akan tetapi bukan memori banding tapi kontra memori banding.
"Karena terdakwa banding kami menyatakan pikir-pikir tapi pada akhirnya kami juga akan banding. Tapi bandingnya bukan dalam arti membikin memori banding, tidak, tapi kontra memori banding terhadap apa yang akan dikemukakan dalam memori banding para terdakwa ya," katanya.
"Kalau misalnya tadi putusannya di bawah setengah di bawah lima tahun ya kami harus banding tapi karena sudah lebih dari setengah. Kita laporkan ke pimpinan nanti keputusan ada di pimpinan tapi sementara kami nyatakan pikir-pikir," katanya mengakhiri.
Seperti diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran.