Mengandung Alkohol, Apakah Parfum Halal Digunakan, Termasuk Saat Sholat?

Banyak parfum yang beredar di pasaran mengandung alkohol.

Republika/Reiny Dwinanda
Parfum. Parfum yang pelarutnya berasal dari nonalkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai Muslim, tentunya ingin memastikan semua produk yang sehari-hari digunakan, termasuk kosmetik dan parfum, jelas kehalalannya. Sementara, banyak parfum yang beredar di pasaran mengandung alkohol dalam bahan-bahan formulasinya.

Pertanyaannya, bolehkah Muslim memakai parfum dengan kandungan alkohol tersebut? Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah membahas hal tersebut lewat situs resminya, Halalmui.org.

LPPOM MUI menjelaskan, parfum merupakan minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang digunakan untuk memberikan wangi pada tubuh manusia. Parfum sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu. Islam menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu.

Baca Juga


Seperti pada saat sholat Jumat bagi laki-laki, serta untuk perempuan saat berdandan di hadapan suaminya, juga ketika hari raya. Laboratory Service Manager LPPOM MUI, Heryani, menjelaskan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol.

Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan. Artinya, itu boleh digunakan untuk pemakaian luar, tidak terkecuali saat sholat.

"Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr, jenis minuman keras yang memabukkan," ujar Heryani, dikutip dari laman Halalmui.org, Rabu (19/4/2023)

Alkohol atau etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamr (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.

Adanya alkohol/etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari nonalkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.

Akan tetapi, Heryani menyoroti bahwa fragrance dalam parfum termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis pewangi, yakni berasal dari bahan alami dan sintetik.

Fragrance alami umumnya berasal dari bahan nabati, umpamanya bunga dan buah. Pembuatannya dilakukan secara fisik untuk mengambil ekstraknya tanpa penambahan bahan lain.

Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan fragrance alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis. Sedangkan, untuk fragrance sintetik biasanya lebih kompleks daripada yang alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.

"Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam," tutur Heryani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler