Tiga Orang Meninggal dan Empat Terluka Usai Grand Max Terguling di Tol Cipali

Diduga pengemudi tidak bisa mengontrol laju kecepatan kendaraan.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Dua kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas tol Cipali Km 74 arah Palimanan, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Tol Cipali KM 153 Kabupaten Majalengka saat pemberlakuan one way arus balik, Selasa (25/4/2023) pukul 10.46 WIB. Akibat kecelakaan itu, tiga orang meninggal dunia dan empat orang terluka.

Corporate Communication Astra Tol Cipali, Asri Fajarwati, menuturkan, kecelakaan tunggal itu dialami kendaraan Daihatsu Grand Max bernopol B 1271 TMK. Kendaraan tersebut melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Saat sampai di KM 153, diduga pengemudi tidak bisa mengontrol laju kecepatan kendaraan. Akibatnya, kendaraan tidak terkendali sehingga terguling dan menabrak beton saluran air. ?Posisi akhir kendaraan berada di bahu luar," kata Asri, Selasa (25/4/2023).

Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia, dimana satu orang meninggal di lokasi kejadian dan dua korban lainnya meninggal di RSUD Ciereng, Subang. Selain menyebabkan tiga orang meninggal dunia, kecelakaan itu juga menyebabkan satu orang luka berat dan tiga orang luka ringan. Seluruh korban itu dievakuasi ke RSUD Cideres, Majalengka.

Proses evakuasi terhadap para korban dilakukan petugas Astra Tol Cipali di sela padatnya arus lalu lintas one way. Pada proses evakuasi itu, petugas patroli Astra Tol Cipali tiba di lokasi kejadian delapan menit setelah informasi diterima dari petugas traffic monitoring center (TMC).

"Tidak ada penutupan lajur dan kondisi arus lalu lintas sudah normal dan dapat dilewati oleh pengguna jalan dengan aman dan lancar pada pukul 12.00 WIB," tutur Asri.

Astra Tol Cipali pun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mengecek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh pengemudi harus dalam keadaan yang fit dan prima. Selain itu, pengguna jalan juga diminta mematuhi batas maksimal berkendara 80 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer per jam.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler