Terima Permohonan Maaf Oknum Peneliti BRIN, Muhammadiyah Surabaya: Hukum Tetap Berjalan
Warga Muhammadiyah mengetahui permohonan maaf AP Hasanuddin dari media sosialnya.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Sugianto mengaku mengetahui peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin telah memohon maaf atas komentarnya di media sosial Facebook yang mengancam membunuh semua warga Muhammadiyah lantaran berbeda penetapan lebaran Idul Fitri. Ia pun menyatakan, warga Muhammadiyah telah menerima permohonan maaf yang bersangkutan.
Namun demikian, lanjut Sugianto, karena apa yang dilakukan AP Hasanuddin tergolong dalam pelanggaran hukum, maka proses hukum harus tetap berjalan. Artinya, lanjut Sugianto, meskipun warga Muhammadiyah telah menerima permintaan maaf AP Hasanuddin, tetap berharap apara kepolisian bisa cepat memproses hukum yang bersangkutan.
"Permohonan maaf itu akan kami terima. Tetapi bagaimanapun juga kami akan menghormati proses hukum. Karena ini wilayahnya adalah tindakan hukum maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," kata Sugianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/4/2023).
Saat ditanya apakah pengurus Muhammadiyah sudah melakukan tabayyun atas komentar AP Hasanuddin, Sugianto mengaku telah berupaya melakukannya. Namun, kata dia, hingga saat ini pengurus Muhammadiyah belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan AP Hasanuddin. Bahkan, lanjut Sugianto, warga Muhammadiyah mengetahui permohonan maaf AP Hasanuddin dari media sosialnya.
"Permasalahan tabayyun atau tidak itu sudah kami lakukan. Tapi karena ini di-posting di Facebook, maka kemudian yang bersangkutan pun juga belum kami ketahui nomor kontaknya. Tapi yang kami ketahui ada permohonan maaf di Facebook," ujarnya.
Nama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin terus menjadi pembicaraan publik. Itu tak lain gara-gara komentarnya yang mengancam untuk membunuh semua warga Muhammadiyah akinat berbeda penetapan lebaran Idul Fitri dengan pemerintah.
Komentar di media sosial Facebook tersebut membuat yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum. Selain itu, AP Hasanuddin juga harus menjalani sidang etik di BRIN yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023).