Kasus Kekayaan tak Wajar AKBP Achiruddin, Jubir PSI Ingatkan RUU Perampasan Aset

Jubir PSI ingatkan pentingnya RUU Perampasan Aset terkait kekayaan AKBP Achiruddin.

Dok. Republika
Elvi (perempuan berjilbab), ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan. Jubir PSI ingatkan pentingnya RUU Perampasan Aset terkait kekayaan AKBP Achiruddin.
Rep: Fauziah Mursid Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus viralnya harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) semakin mendorong perlunya regulasi tentang perampasan aset. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun ikut mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menelusuri dugaan kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik.

Baca Juga


"Misalnya AKBP Achiruddin yang terkuak memiliki kekayaan fantastis yang diduga tidak sesuai dengan LHKPN-nya. Tapi untuk bilang bahwa pejabat tersebut telah melakukan pengayaan secara tidak sah, kita belum bisa. Belum ada hukumnya," kata juru bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

PSI menilai dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, harta kekayaan yang diduga terkait tindak pidana dapat digugat secara perdata ke pengadilan. Sehingga beban pembuktian diterapkan secara terbalik, yang membuat tergugat harus membuktikan bahwa perolehan hartanya adalah sah.

"Perampasan aset tindak pidana akan mencegah aset tersebut dilebur dan dipindah tangankan hingga sulit untuk ditelusuri," ujarnya.

Dalam kasus AKBP Achirrudin Hasibuan dari awal menjabat tahun 2021 melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 467,5 juta. Padahal hasil penelusuran media dan netizen, Kabag Bin Ops DitNarkoba Polda Sumut itu memiliki rumah mewah, motor gede dan kerap liburan bersama keluarga di tempat- tempat eksotis.

"Kan aneh, rumah 566 m2 di Kota Medan nilainya cuma 46 juta. Motorpun tidak dicantumkan. Tapi kalau pun terbukti tidak sesuai dengan laporan, paling mungkin dikenakan hukuman disiplin atau sanksi administratif. Kalau mau pidana, harus dibuktikan dahulu kejahatan asal dari harta-harta tersebut. Masih panjang," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap DPR RI usai masa sidang dimulai dapat segera membahas RUU Perampasan Aset. "Jadi kita berikan waktu reses bagi para anggota Dewan kita. Setelah itu, mohon digenjot pembahasannya ya Bapak Ibu. Mohon dengarkan suara rakyat. Jangan sampai RUU ini tidak selesai sampai akhir masa jabatan," katanya.

Sebelumnya, gaya hidup mewah Achiruddin disorot usai viralnya kasus penganiayaan putranya. Dari penelusuran situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021. Saat itu dia menjabat sebagai kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000.

Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta. Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.

Di samping itu, Achiruddin sebelumnya telah melaporkan kekayaannya pada 2011 atau sempat tak melapor selama 10 tahun. Berdasarkan situs e-LHKPN, saat itu dia masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlah kekayaannya pada 2011 sama persis dengan yang dilaporkannya saat 2021, yaitu Rp 467.548.644. Meski demikian, perincian LHKPN 2011 itu tak dapat diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler