Ditanya Kapan akan Deklarasi, Prabowo Joget Kecil Bak Gaya Pesilat
Sekjen Gerindra sebut deklarasi Prabowo sebagai capres tinggal tunggu momen tepat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto enggan merespons pertanyaan awak media terkait waktu pengumuman deklarasi bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Sebaliknya justru menanggapi-nya dengan berjoget kecil.
"Makanya sering ke sini," kata Prabowo kepada para awak media usai menjamu kunjungan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku rekan koalisi-nya di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Aksi joget Prabowo yang tampak seperti gerakan silat tersebut, lantas mengundang gelak tawa dari para jajaran pengurus Partai Gerindra maupun PKB, maupun para awak media.
Menteri Pertahanan RI (Menhan) RI itu pun tak sungkan melakukan ulang gerakan joget tersebut, ketika para awak media memintanya untuk mengabadikan gambar sesaat sebelum hendak mengantarkan Muhaimin dan jajaran pengurus PKB lainnya pulang.
Akhirnya kedua ketua umum parpol anggota KKIR itu pun memeragakan gerakan yang sama dengan wajah sumringah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa pengumuman deklarasi bakal calon capres dan cawapres KKIR hanya tinggal menunggu momentum waktu yang tepat. "Ini soal waktu, Insya Allah. Ya, nunggu istikharah waktu yang tepat," ucapnya yang ditemui usai pertemuan berlangsung.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.