Mabes Polri Tegaskan AP Hasanuddin Sudah Jadi Tersangka
Mabes Polri menegaskan Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka dengan pasal berlapis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri akhirnya menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Ahad (30/4/2023). Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menjeratnya dengan sangkaan ujaran kebencian.
APH sebelumnya banyak dilaporkan sejumlah kalangan dan perorangan terkait dengan unggahan komentar di media sosial yang berisikan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, tim penyidik menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim) siang tadi. Penangkapan itu setelah penyidik menetapkan APH sebagai tersangka.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” ujar Brigjen Ramadhan.
“Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” sambung Ramadhan.
Untuk sementara, dikatakan Ramadhan, tim penyidik Siber Polri menerapkan sangkaan sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2019. APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho menambahkan, saat ini tersangka APH masih berada di Jombang. Kata dia, tim penyidik Siber Polri bersama-sama kepolisian di daerah masih dalam kordinasi untuk membawa APH ke Bareskrim Polri.
Tersangka APH dikatakan Shandi selanjutnya akan menjalani proses hukum lanjutan di Bareskrim Polri. “Saat ini penyidik sedang proses evakuasi terhadap APH untuk dibawa ke Jakarta,” ujar Shandi.
Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar lantaran komentar buruknya di media sosial Facebook. APH dalam komentarnya mengundang ancaman dengan menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya itu juga, APH melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.
Komentar sadisnya di media sosial itu terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idulfitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dengan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran awal 20 April, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April sebagai hari pelaksanaan Shalat Id Fitri.
Perbedaan waktu pelaksanaan Idul Fitri yang semestinya diterima sesama warga Muslim tersebut berujung pada komentar APH di laman Facebook dengan pengancaman penghalalan darah para warga Muhammadiyah.
Bahkan APH dalam komentarnya menuliskan tantangannya untuk membunuh warga Muhammadiyah satu persatu. Atas komentarnya tersebut, para warga Muhammadiyah diberbagai daerah melakukan pelaporan.
Di Jakarta sejumlah aktivis dan pengurus resmi dari PP Muhammadiyah juga melaporkan APH ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman. Salah satu pihak yang melaporkan adalah para tim hukum dari Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.