Peringatan Hari Buruh, Dosen Diajak Berserikat dan Bersatu

Dosen juga merupakan buruh jika mengacu Pasal 1 angka 6 UU Nomor 21 Tahun 2000.

Reuters
Hari Buruh (ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Memperingati Hari Buruh sedunia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengajak para dosen untuk berserikat. KIKA beranggapan bahwa dengan berserikat maka dosen akan menjadi kuat dan lebih terpimpin. 


"Kegelisihan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan. Namun harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita dihadapan kekuasaan jauh lebih kuat. Perjuangan atas kesejahteraan, penolakan terhadap PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, kebebasan akademik, serta beragam persoalan lainnya, hanya bisa kita wujudkan melalui alat perjuangan bernama Serikat Buruh," bunyi pernyataan sikap KIKA dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2023). 

KIKA mengingatkan bahwa dosen juga merupakan buruh jika mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Siapapun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka merupakan seorang buruh. 

"Berdasarkan definisi tersebut, maka dosen adalah buruh. Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor Pemerintahan itu pun juga buruh. Kita semua sama, Buruh!," tulis KIKA.

KIKA juga menyerukan agar para dosen bersatu. Berbagai persoalan yang dialami dosen belakangan ini perlu disuarakan. Ia menambahkan, masalah beban administratif, masalah kesejahteraan, masalah kebebasan akademik, hingga masalah regulasi yang merugikan dosen semacam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2003, hanya mungkin bisa diperjuangkan jika dosen mau bersatu. 

"Dosen butuh persatuan. Bersatu dengan sesama dosen, sekaligus bersatu dengan sesama buruh lainnya. Hanya dengan persatuanlah, posisi tawar kita jauh lebih kuat," seru KIKA. 

Menurut KIKA, wadah persatuan tersebut bisa ditempatkan melalui serikat buruh. Dengan serikat maka persatuan dan solidaritas bisa terbentuk.

"Menyerukan kepada seluruh dosen-dosen di Indonesia untuk merapatkan barisan untuk membangun “Serikat Buruh” nasional bagi pekerja kampus. Tidak hanya dosen, tapi tenaga kependidikan juga harus didorong untuk bersama-sama membangun serikat," ajak mereka. 

KIKA juga menyerukan kepada semua dosen-dosen di Indonesia, untuk bergabung ke dalam aksi-aksi peringatan hari buruh internasional yang jatuh tepat pada hari senin tanggal 1 Mei 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler