Hingga April 2023, Penyaluran Pertalite Tembus 9,26 Juta KL
Realisasi penyaluran tersebut 28,4 persen dari total kuota tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencatat realisasi penyaluran BBM Pertalite mencapai 9,26 juta kilo liter (kl) per April 2023. Realisasi penyaluran tersebut 28,4 persen dari total kuota yang ditetapkan tahun ini sebesar 32,56 juta kl.
Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat, PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi, realisasi penyaluran tersebut tumbuh positif dibandingkan tahun lalu. "Ini sangat relevan karena dibandingkan 2022, kondisi belum seperti di bulan-bulan pada 2023 ini," kata Edward di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut, Edward menilai kondisi perekonomian tahun ini sudah jauh lebih baik. Namun sebagai konsekuensinya, akan terjadi peningkatan permintaan Pertalite. Meski begitu, Pertamina meyakini potensi peningkatan permintaan dapat diantisipasi sehingga penyaluran akan sesuai kebutuhan seperti yang telah dijatah untuk tahun ini.
Seperti diketahui, bila penyaluran BBM Pertalite yang seharga Rp 10 ribu per liter itu melebihi kuota, anggaran pemerintah untuk memberikan kompensasi harga ke Pertamina bakal membengkak kembali seperti yang terjadi di tahun lalu.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mempersilakan setiap pemerintah daerah bila ingin melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Melalui pembatasan tersebut diharapkan setiap daerah dapat mengatur kuota Pertalite masing-masing sehingga dapat mencukupi kebutuhan.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menuturkan BPH Migas telah meminta daerah untuk dapat mengamankan kuota Pertalite yang sudah dijatah. Sejauh ini, ia mencatat pun telah terdapat sejumlah daerah yang telah melakukan pembatasan pembelian Pertalite.
"Mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite, itu kami perbolehkan jadi kita persilakan bagaimana mereka mengatur supaya kuota itu cukup. Jadi boleh saja mereka mengatur seperti tadi. Itu diperbolehkan," kata Erika.
Lebih lanjut, ia menuturkan, secara prinsip daerah boleh mengatur sepanjang aturan tersebut lebih ketat. Justru yang tidak boleh dilakukan daerah yakni membuat aturan yang lebih longgar dari apa yang sudah ditetapkan oleh BPH.
"Sampai sekarang kita belum keluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa perlu menjaga kuota cukup sampai akhir tahun dipersilakan," kata dia.