Ditinggal Mudik Lebaran, Rumah Kosong di Malang Dibobol Maling

Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah.

pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Rep: Wilda Fizriyani Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya mudik Lebaran di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah dibobol maling. Namun aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelakunya yang merupakan residivis dalam beberapa kasus lainnya.


Kasat Reskrim IPTU Wahyu Rizki mengatakan, pelaku Sutrisno (40 tahun) teridentifikasi sebagai warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung, di rumahnya pada Selasa (2/5/2023) dini hari.

Wahyu Rizki menjelaskan, kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan korban, Sugiyanto (43 tahun) kepada Polsek Pakis pada Kamis (27/4/2023). Saat itu, korban yang kembali pulang usai mudik dari Sragen, Jawa tengah mendapati kamar dan ruangan lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan. 

Selain itu, Sugiyanto juga mengetahui plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Kondisi ini diduga sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, korban memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Rekaman CCTV memperlihatkan sosok pelaku yang masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari mencari barang berharga.

Beruntungnya, sebelum meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, korban telah menyimpan barang berharga dengan rapi. Oleh karena itu, pelaku tidak mengetahui dan tidak sampai mengambilnya. Pelaku hanya mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari dalam kamar. 

Dihadapan penyidik, kata Wahyu Rizki, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku telah memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat pohon, lalu menaiki atap rumah dan menjebol plafon. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Tersangka setidaknya telah empat kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian. 

Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. 

Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Ia pun dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Tersangka mendapatkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler