Buka Forum Pajak Global, Wapres: Zakat Itu Stabilisator Otomatis Fiskal

Zakat zakat memiliki peran dalam pengentasan kemiskinan, stunting dan perlindungan.

undefined
Wakil Presiden Maruf Amin menyebut zakat sebagai stabilisator otomatis fiskal.
Rep: Fauziah Mursid Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendorong para pemimpin negara dan ekonom merancang bingkai keadilan ekonomi melalui pajak dan zakat. Menurut Kiai Ma'ruf, selain pajak, zakat sebagai bagian dalam pengembangan ekonomi syariah berkontribusi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.


"Saya juga mengemukakan tentang pentingnya selain pajak juga zakat. Sebagai instrumen yang juga sama di dalan rangka memberikan keadilan ekonomi, dua-duanya bisa menghilangkan ketimpangan ekonomi di masyarakat kita yang makin hari makin besar," ujar Kiai Ma\'ruf saat membuka Asia Pacific Tax Forum ke-14 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Kiai Ma'ruf menjelaskan, zakat meskipun bukan bagian dari anggaran negara, tapi juga salah satu instrumen penyokong kebijakan fiskal. Karena zakat memiliki peran dalam pengentasan kemiskinan, stunting dan perlindungan sosial.

Selama 2022 kata dia, kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan telah menyasar ke kurang lebih 463 ribu mustahik fakir miskin, yang 194 ribu di antaranya merupakan orang miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan nasional per September 2022.

"Zakat bahkan dikatakan mampu menjadi 'stabilisator otomatis fiskal'. Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil," ujarnya.

Dia menambahkan, zakat sebagai bagian dari rukun islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayaan dari harta yang ditunaikan muzaki untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik dan umat. Hal ini juga dapat dikatakan fungsi zakat beririsan dengan fungsi pajak, yakni meredistribusi kekayaan.

Menurutnya, praktik di sejumlah negara menunjukkan, bahwa zakat dapat mengurangi pajak penghasilan, misalnya di Malaysia. Untuk itu, melihat besarnya potensi penghimpunan zakat di Indonesia, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai penting adanya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret terkait relasi ideal antara zakat dan pajak ke depannya.

Karena itu, dia berharap melalui forum yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan nyata dalam menyelaraskan implementasi antara pajak dan zakat.

"Dua instrumen ini saya mohon supaya ini menjadi perhatian untuk dibahas ya, sehingga dua-duanya bisa menghilangkan ketimpangan ekonomi di masuarakat kita," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler