Usut Kekayaan AKBP Achiruddin, KPK Koordinasi dengan Itwasum Polri

KPK akan koordinasi dengan Itwasum Polri untuk usut kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan). KPK akan koordinasi dengan Itwasum Polri untuk usut kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan data untu mengusut kekayaan milik eks Kepala Bagian Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Baca Juga


"(KPK) Sedang kumpulkan data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain. Dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Bagian Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

KPK telah membentuk tim dan menerbitkan surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achiruddin. Berdasarkan data yang saat ini dikantongi KPK, motor gede jenis Harley Davidson yang pernah dipamerkan Achiruddin melalui akun media sosialnya merupakan motor bodong.

"Sudah ditelusuri dari nopolnya di Samsat, tidak terdaftar. Kayaknya nopol aslinya bukan itu," ungkap Pahala.

Sebelumnya, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda. Hal ini menjadi pertimbangan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," ujar Panca di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian melalui mekanisme PTDH dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Panca menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah lima kali menjalani sidang etik. Konsekuensi harus diberhentikan dari anggota Polri.

"Perbuatan dia selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan etika Polri," katanya. Ia dipersalahkan melanggar Pasal 5, 7, 8, 12, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik kepolisian dengan konsekuensi PTDH," ujar Panca.

Kapolda menambahkan, selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses.AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

"Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata Kapolda Sumut.

Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Keputusan ini dilkukan setelah ia diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Kota Medan pada Desember 2022 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler