Menteri ESDM: Regulasi Bursa Karbon Masih dalam Penyelesaian

Menurutnya, pihak yang paling berwenang terkait hal ini yakni OJK.

Republika/Prayogi
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin Tasrif mengatakan, regulasi terkait optimalisasi kebijakan perdagangan karbon masih dalam proses penyelesaian.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, regulasi terkait optimalisasi kebijakan perdagangan karbon masih dalam proses penyelesaian. Menurut dia, pihak yang paling berwenang terkait hal ini yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga


"Jadi aturannya, regulasinya dalam proses penyelesaian. Regulasinya dalam proses penyelesaian. Tetapi mungkin yang paling berkewenangan nanti dari OJK dan keuangan," ungkap Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, perdagangan karbon juga membutuhkan persiapan Sistem Registri Nasional (SRN). Saat ini, SRN tengah dalam proses penyiapan dan dimatangkan di OJK.

"Tentu kita harus menyiapkan SRN-nya dulu sekarang. Itu yang sekarang disiapkan, dimatangkan. Sedang berproses lalu nanti akan dimatangkan di OJK," ujar Arifin.

Menurut dia, Kementerian ESDM hanya sebagai pendukung untuk menentukan sumber-sumber perdagangan karbon dari mana saja.

"(Sumber-sumber) itu dari KLHK, dari industri, dan dari energi," kata dia.

Ia melanjutkan, masing-masing kementerian nanti akan memberikan masukan terkait penghitungan standardisasi. Arifin ingin kementeriannya menjadi motor untuk model transisi hijau ke depannya.

"Kita akan mulai begitu sistem selesai nanti akan kita jalankan. Ya walaupun dengan skala kecil nanti ke depannya akan dari kecil dulu, nanti akan dilengkapi apa yang kurang, disempurnakan," ungkap Arifin.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, mekanisme perdagangan karbon di Indonesia akan diatur oleh OJK. Ia menyampaikan, Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar namun belum memiliki mekanisme pasar.

"Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat OJK. Nanti OJK yang akan mengatur," kata Bahlil.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita," ungkapnya.

Pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon lain di luar negeri.

"Kita ingin dijual di bursa-bursa indonesia, dan harganya harus lebih baik," kata Bahlil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler