Pria Muda di Pati Tutupi Pembunuhan Bayinya dengan Membuat Laporan Kehilangan

S terancam hukuman 20 tahun penjara akibat pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Bowo Pribadi Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PATI—Seorang pria muda berinisial S (20 tahun) diamankan pihak kepolisian karena diduga tega membunuh buah hatinya sendiri yang masih berusia tiga bulan. Warga lingkungan Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati.

S nekat membunuh M, buah hatinya dan membuang jasadnya di sungai. Ironisnya S berupaya menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu bahwa anak keduanya tersebut hilang.

Namun, S tidak bisa mengelak saat serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pati menetapkannya sebagai tersangka pelaku pembunuhan tersebut. “Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya, di lingkungan Dukuh Kauman, Selasa (2/5/2023) sore,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Rabu (3/5/2023).

Menurut Andhika, M sebelumnya dilaporkan hilang pada saat dititipkan untuk diasuh S di rumah pria tersebut, di linkungan Dukuh Kauman, pada Senin (1/5/2023) siang. Sehari-hari S memang diminta menjaga kedua anaknya, karena istrinya, D (20) harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Namun, hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi melihat kejanggalan keterangan yang disampaikan oleh S kepada polisi. Termasuk kejanggalan penyebab kematian bayi malang tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan, keterangan yang diberikan S kepada penyidik Satreskrim Polresta Pati juga dinilai ‘ganjil’. Belakangan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap S terungkap, pria ini sengaja membunuh M.

Bahkan tersangka juga membuang bayi tersebut di aliran Sungai Kaliampo, wilayah Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. “Tersangka kesal karena bayi tersebut dianggap rewel dan sering menangis,” ujar Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polresta pati, Kompol Onkoseno Grandiarso.

Kini tersangka harus memertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati. “Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Andhika.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler